Pasal 1
(1) Rumah Sakit dr. Suyoto Kementerian Pertahanan yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut RS. dr. Suyoto, adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Pertahanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan.
(2) RS. dr. Suyoto dipimpin oleh seorang Kepala Rumah Sakit.