Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KELAS B KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instalasi Patologi selanjutnya disebut Instal Patologi, dipimpin oleh Kepala Instalasi Patologi disebut Kainstal Patologi. (2) Kainstal Patologi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik dan preventif bidang patologi klinik dan patologi anatomi, pemeliharaan alat kesehatan, penelitian dan pengembangan peranti lunak dan fasilitas alat kesehatan, keilmuan serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan bidang patologi klinik dan patologi anatomi.
Koreksi Anda