Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KELAS B KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit dr. Suyoto Kementerian Pertahanan yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut RS. dr. Suyoto, adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Pertahanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan.
(2) RS. dr. Suyoto dipimpin oleh seorang Kepala Rumah Sakit.
Koreksi Anda
