Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KELAS B KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Kepala Rumah Sakit Bidang Penunjang Medik selanjutnya disebut Waka Rumkit Bid Jangmed mempunyai tugas membantu Karumkit dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di bidang penunjang medik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Pasal.id