Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KELAS B KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, RS dr. Suyoto menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan kesehatan, pelayanan medik, dan penunjang medik khususnya bagi penyandang disabilitas personel Kementerian Pertahanan/TNI; b. penelitian dan pengembangan di bidang rehabilitasi medik komprehensif; c. pelayanan rujukan teknis rehabilitasi medik; d. pelayanan siaga kesehatan; e. pengembangan profesi kesehatan melalui komite medik, keperawatan, dan staf fungsional tenaga kesehatan di lingkungan RS dr. Suyoto; f. pelaksanaan evaluasi dan pengawasan internal; g. kerja sama dengan instansi atau pihak lain dalam rangka pengembangan pelayanan kesehatan; dan h. pelaksanaan administrasi umum di bidang perencanaan, program dan anggaran, tata usaha, keuangan, data dan informasi, kepegawaian, kerumahtanggaan, serta fasilitas kesehatan Rumah Sakit.
Koreksi Anda