Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KELAS B KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Subbag TU menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan pemeliharaan sistem informasi, hubungan masyarakat, hukum serta memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan rumah sakit;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan keuangan; dan
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan rumah sakit.
Koreksi Anda
