Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KELAS B KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Subbag TU menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan pemeliharaan sistem informasi, hubungan masyarakat, hukum serta memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan rumah sakit; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan rumah sakit.
Koreksi Anda