Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KELAS B KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kesehatan Fungsional Lainnya yang bertugas pada Departemen/Instalasi terkait dalam jabatan fungsional terdiri atas:
a. tenaga keperawatan yaitu Perawat dan Bidan;
b. tenaga kefarmasian yaitu Apoteker, Analis Farmasi, dan Asisten Apoteker;
c. tenaga kesehatan masyarakat yaitu Epidemiologi Kesehatan, Entomologi Kesehatan, Mikrobiologi Kesehatan, Penyuluh Kesehatan, Administrator Kesehatan dan Sanitarian;
d. tenaga gizi yaitu Nutrisionis dan Dietisien;
e. tenaga keterapian fisik yaitu Fisioterapis, Okupasi Terapis dan Terapis Wicara; dan
f. tenaga keteknisian medis yaitu Radiographer, Radioterapis, Teknisi Gigi, Teknisi Elektro Medis, Analis Kesehatan, Refraksionis Optisien, Orthotis Prostetis, Teknisi Transfusi dan Perekam Medis.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Tenaga Kesehatan Fungsional Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Departemen/Instalasi terkait, sedangkan secara keprofesian di bawah pembinaan Kementerian Kesehatan.
(3) Penempatan Tenaga Kesehatan Fungsional Lainnya ditetapkan oleh Karumkit.
Koreksi Anda
