Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KELAS B KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawas Internal selanjutnya disebut SPI adalah satuan kerja non struktural yang bertugas melaksanakan pemeriksaan intern rumah sakit.
(2) SPI dipimpin oleh Kepala Satuan Pengawas Internal disebut Kepala SPI, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit.
(3) SPI ditetapkan dan dibentuk oleh Karumkit.
Koreksi Anda
