Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KELAS B KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Departemen Bedah, Anastesi dan Orthopedi selanjutnya disebut Dep Bedah, Anastesi dan Orthopedi dipimpin oleh Kepala Departemen Bedah, Anastesi dan Orthopedi disebut Kadep Bedah, Anastesi dan Orthopedi.
(2) Kadep Bedah, Anastesi dan Orthopedi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif dan kuratif di bidang ilmu bedah, anastesi dan orthopedi terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan peranti lunak bidang ilmu bedah, anastesi dan orthopedi serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu bedah, anastesi dan orthopedi.
Koreksi Anda
