Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KELAS B KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Departemen Mata, Telinga Hidung Tenggorokan dan Kulit Kelamin selanjutnya disebut Dep Mata, THT dan Kulkel, dipimpin oleh Kepala Departemen Mata, Telinga Hidung Tenggorokan dan Kulit Kelamin disebut Kadep Mata, THT, dan Kulkel. (2) Kadep Mata, THT, dan Kulkel mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif dan kuratif di bidang penyakit mata, telinga hidung tenggorokan dan kulit kelamin terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan peranti lunak bidang mata, telinga hidung tenggorokan dan kulit kelamin serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu penyakit mata, telinga hidung tenggorokan dan kulit kelamin.
Koreksi Anda