Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KELAS B KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Instalasi Farmasi selanjutnya disebut Instal Farmasi, dipimpin oleh Kepala Instalasi Farmasi disebut Kainstal Farmasi.
(2) Kainstal Farmasi mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan, dan melaksanakan pelayanan kefarmasian, menyediakan, dan mendistribusikan obat serta suplai medik, memberikan informasi obat dan monitoring efek samping obat, pemeliharaan alat kesehatan, mengembangkan peranti lunak bidang pelayanan obat dan suplai medik serta kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan bidang kefarmasian.
Koreksi Anda
