Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KELAS B KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Staf Medis Fungsional merupakan kelompok dokter yang bekerja di bidang medis dalam jabatan fungsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit.
(2) Staf Medis Fungsional mempunyai tugas melaksanakan diagnosa, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Staf Medis Fungsional menggunakan pendekatan Tim dengan tenaga profesi terkait.
Koreksi Anda
