Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KELAS B KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Departemen Keperawatan selanjutnya disebut Dep Wat, dipimpin oleh Kepala Departemen Keperawatan disebut Kadep Wat. (2) Kadep Wat mempunyai tugas merencanakan, pengelolaan dan pengembangan, monitoring dan evaluasi kebutuhan sumber daya manusia keperawatan untuk kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing Departemen/Instalasi terkait dan bimbingan pelaksanaan pelayanan asuhan keperawatan dalam rangka peningkatan pelayanan mutu keperawatan serta kerjasama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu keperawatan. pasal 20 (1) Departemen Perawatan Intensif dan Pemeriksaan Kesehatan selanjutnya disebut Dep Watsif dan Rikkes, dipimpin oleh Kepala Departemen Perawatan Intensif dan Pemeriksaan Kesehatan disebut Kadep Watsif dan Rikkes. (2) Kadep Watsif dan Rikkes mempunyai tugas merencanakan dan menyiapkan materiil kesehatan, sarana dan prasarana yang diperlukan untuk perawatan intensif dan pemeriksaan kesehatan, pengembangan peranti lunak bidang pelayanan perawatan intensif dan pemeriksaan kesehatan serta kerjasama dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu perawatan intensif dan pemeriksaan kesehatan.
Koreksi Anda