Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO KELAS B KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha selanjutnya disebut Subbag TU dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha disebut Kasubbag TU.
(2) Kasubbag TU mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi dan laporan, pengelolaan administrasi ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, kerumahtanggaan, ketatausahaan, data dan informasi, hubungan masyarakat, hukum serta administrasi penelitian dan pengembangan kesehatan.
Koreksi Anda
