Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan kesehatan adalah upaya memberikan pertolongan dalam bidang kesehatan.
2. Bencana adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun
faktor manusia sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
3. Bencana di Rumah Sakit adalah bencana yang terjadi di dalam dan/atau di luar Rumah Sakit yang dapat mempengaruhi fungsi pelayanan.
4. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah rangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan risiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
5. Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
6. Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat risiko bencana pada suatu wilayah dalam suatu kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan, atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan di masyarakat tertentu.
7. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
8. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan sarana dan prasarana.
9. Rumah Sakit Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA adalah semua sarana kesehatan yang berada di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, tindakan medik yang dilaksanakan selama 24 jam.
10. Perencanaan Penanggulangan Bencana Rumah Sakit (Hospital Disaster Plan) adalah kegiatan perencanaan dari Rumah Sakit untuk menghadapi kejadian bencana, baik perencanaan untuk bencana yang terjadi di dalam Rumah Sakit (Internal Hospital Disaster Plan) dan perencanaan Rumah Sakit dalam menghadapi bencana yang terjadi di luar Rumah Sakit (External Hospital Disaster Plan).
11. Ramp adalah jalur alternatif terdekat evakuasi menuju sasaran.
12. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
13. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.