Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penanggulangan bencana di Rumah Sakit Kemhan dan TNI Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun dalam bentuk dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Rumah Sakit (Hospital Disaster Plan (2) Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas : a. rencana tindakan yang akan dilakukan; b. siapa yang melaksanakan tindakan; c. sarana dan prasarana yang diperluka ;dan d. prosedur standar yang harus dilakukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Pasal.id