Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penanggulangan bencana di Rumah Sakit Kemhan dan TNI Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun dalam bentuk dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Rumah Sakit (Hospital Disaster Plan
(2) Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas :
a. rencana tindakan yang akan dilakukan;
b. siapa yang melaksanakan tindakan;
c. sarana dan prasarana yang diperluka ;dan
d. prosedur standar yang harus dilakukan.
Koreksi Anda
