Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Perencanaan penanggulangan bencana yang terjadi di Rumah Sakit Kemhan dan TNI dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
a. bencana internal, yaitu bencana yang berasal dari dalam Rumah Sakit dan menimpa Rumah Sakit dengan segala obyek vitalnya, meliputi pasien, pegawai, material, dan dokumen; dan
b. bencana eksternal, yaitu bencana yang bersumber atau berasal dari luar Rumah Sakit yang dalam waktu singkat mendatangkan korban bencana dalam jumlah melebihi rata-rata atau keadaan biasa sehingga memerlukan penanganan khusus dan mobilisasi tenaga pendukung lainnya.
Koreksi Anda
