Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan penanggulangan bencana yang terjadi di Rumah Sakit Kemhan dan TNI dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu: a. bencana internal, yaitu bencana yang berasal dari dalam Rumah Sakit dan menimpa Rumah Sakit dengan segala obyek vitalnya, meliputi pasien, pegawai, material, dan dokumen; dan b. bencana eksternal, yaitu bencana yang bersumber atau berasal dari luar Rumah Sakit yang dalam waktu singkat mendatangkan korban bencana dalam jumlah melebihi rata-rata atau keadaan biasa sehingga memerlukan penanganan khusus dan mobilisasi tenaga pendukung lainnya.
Koreksi Anda