Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 perlu mempertimbangkan :
a. skala prioritas kebutuhan darurat;
b. jangka waktu dan fasilitas waktu yang dipergunakan;dan
c. biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan fasilitas.
Koreksi Anda
