Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 perlu mempertimbangkan : a. skala prioritas kebutuhan darurat; b. jangka waktu dan fasilitas waktu yang dipergunakan;dan c. biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan fasilitas.
Koreksi Anda