Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini diatur dengan petunjuk pelaksanaan dan/ atau prosedur tetap yang dikeluarkan oleh masing- masing pejabat di Rumah Sakit Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda