Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini diatur dengan petunjuk pelaksanaan dan/ atau prosedur tetap yang dikeluarkan oleh masing- masing pejabat di Rumah Sakit Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
