Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 di Rumah Sakit Kemhan dan TNI dievaluasi dan dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang.
Koreksi Anda
