Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 di Rumah Sakit Kemhan dan TNI dievaluasi dan dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang.
Koreksi Anda