Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penanggulangan bencana di Rumah Sakit dilaksanakan dengan tujuan mencegah timbulnya korban yang lebih banyak, melindungi semua pasien, petugas kesehatan dan mengembalikan fungsi normal Rumah Sakit secepat mungkin.
Koreksi Anda
