Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Rumah Sakit secara otomatis menjadi Komandan kejadian bencana (Incident Commander)
(2) Dalam hal keadaan tertentu kewenangan kepala Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan organisasi Rumah Sakit.
Koreksi Anda
