Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Rumah Sakit didasarkan pada dokumen penanggulangan bencana di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) (2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan : a. aktivasi; dan b. deaktivasi.
Koreksi Anda