Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Rumah Sakit didasarkan pada dokumen penanggulangan bencana di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
(2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan :
a. aktivasi; dan
b. deaktivasi.
Koreksi Anda
