Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam penanggulangan bencana di Rumah Sakit Kemhan dan TNI didukung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda