Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam penanggulangan bencana di Rumah Sakit Kemhan dan TNI didukung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
