Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip-prinsip penangggulangan bencana di Rumah Sakit sebagai berikut: a. respon cepat, tepat, dan aman; b. kemanusiaan, netral, dan tidak diskriminatif; c. kesatuan arah, keseragaman, serta efektif, efisien; dan d. kepentingan pertahanan negara.
Koreksi Anda