Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prinsip-prinsip penangggulangan bencana di Rumah Sakit sebagai berikut:
a. respon cepat, tepat, dan aman;
b. kemanusiaan, netral, dan tidak diskriminatif;
c. kesatuan arah, keseragaman, serta efektif, efisien; dan
d. kepentingan pertahanan negara.
Koreksi Anda
