Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tahapan deaktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan proses normalisasi dari struktur organisasi dalam keadaan bencana kembali menjadi struktur organisasi yang normal.
(2) Tahapan deaktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. Pernyataan pengakhiran dari keadaan bencana dilakukan oleh ketua tim penanggulangan bencana;
b. Setelah diakhiri, kegiatan Rumah Sakit kembali ke keadaan normal;
c. Ketua tim penanggulangan bencana mengadakan pertemuan dengan seluruh tim untuk mengadakan evaluasi.
Koreksi Anda
