Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan deaktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan proses normalisasi dari struktur organisasi dalam keadaan bencana kembali menjadi struktur organisasi yang normal. (2) Tahapan deaktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. Pernyataan pengakhiran dari keadaan bencana dilakukan oleh ketua tim penanggulangan bencana; b. Setelah diakhiri, kegiatan Rumah Sakit kembali ke keadaan normal; c. Ketua tim penanggulangan bencana mengadakan pertemuan dengan seluruh tim untuk mengadakan evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Pasal.id