Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tahapan aktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan proses ekskalasi struktur organisasi Rumah Sakit dalam keadaan normal menjadi struktur organisasi dalam keadaan bencana.
(2) Tahapan aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peringatan,yaitu situasi peningkatan unsur kesiapsiagaan terhadap kemungkinan terjadinya bencana;
b. siap siaga, yaitu situasi siap mobilisasi terhadap bencana yang sangat mungkin terjadi;
c. panggilan darurat, yaitu situasi mobilisasi dilaksanakan karena bencana telah terjadi;
d. situasi bencana mereda.
(3) Dalam tahapan aktivasi panggilan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan kegiatan:
a. membuka Pusat Krisis Instalasi pengendali bencana di RumahSakit, yang merupakan tempat berkumpul, koordinasi dan pusat informasi;
b. Lokasi Pusat Krisis Instalasi pengendalian bencana berada di area pilihan yang jauh dari IGD;
c. MENETAPKAN rantai komando dan alur komunikasi untuk pemegang posisi penting dalam pusat komando;dan
d. pemegang posisi penting sebagaimana dimaksud pada huruf c harus ditentukan sejak awal perencanaan.
Koreksi Anda
