Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan aktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan proses ekskalasi struktur organisasi Rumah Sakit dalam keadaan normal menjadi struktur organisasi dalam keadaan bencana. (2) Tahapan aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. peringatan,yaitu situasi peningkatan unsur kesiapsiagaan terhadap kemungkinan terjadinya bencana; b. siap siaga, yaitu situasi siap mobilisasi terhadap bencana yang sangat mungkin terjadi; c. panggilan darurat, yaitu situasi mobilisasi dilaksanakan karena bencana telah terjadi; d. situasi bencana mereda. (3) Dalam tahapan aktivasi panggilan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan kegiatan: a. membuka Pusat Krisis Instalasi pengendali bencana di RumahSakit, yang merupakan tempat berkumpul, koordinasi dan pusat informasi; b. Lokasi Pusat Krisis Instalasi pengendalian bencana berada di area pilihan yang jauh dari IGD; c. MENETAPKAN rantai komando dan alur komunikasi untuk pemegang posisi penting dalam pusat komando;dan d. pemegang posisi penting sebagaimana dimaksud pada huruf c harus ditentukan sejak awal perencanaan.
Koreksi Anda