Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rumah Sakit harus menyediakan: a. pos komando; b. pusat informasi /humas; c. tanda evakuasi; d. jalur evakuasi cepat; e. tempat berkumpul; f. tempat penilaian pasien (triase) g. kamar operasi darurat; h. bangsal tambahan terbuka; i. kamar jenazah j. dapur umum; k. gudang logistik cadangan; l. pintu darurat; m. ramp;dan n. jalur hubungan dengan gedung yang berdekatan dengan Rumah Sakit.
Koreksi Anda