Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rumah Sakit harus menyediakan:
a. pos komando;
b. pusat informasi /humas;
c. tanda evakuasi;
d. jalur evakuasi cepat;
e. tempat berkumpul;
f. tempat penilaian pasien (triase)
g. kamar operasi darurat;
h. bangsal tambahan terbuka;
i. kamar jenazah
j. dapur umum;
k. gudang logistik cadangan;
l. pintu darurat;
m. ramp;dan
n. jalur hubungan dengan gedung yang berdekatan dengan Rumah Sakit.
Koreksi Anda
