Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada prajurit dan PNS Kemhan yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
2. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada prajurit dan PNS Kemhan yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
3. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada prajurit, PNS Kemhan, WNI, WNA, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
4. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara.
5. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara.
6. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA.
7. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat PNS Kemhan adalah PNS yang bekerja atau ditugaskan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
8. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
10. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
11. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
12. Kenaikan Pangkat istimewa adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya
13. Kenaikan Pangkat Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KPLB adalah anugerah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertahanan jiwa raga secara langsung dan berjasa dalam panggilan tugasnya.
14. Anumerta adalah Penghargaan yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata/PNS yang dianggap berjasa kepada negara sesudah orangnya meninggal.