Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN HAK ATAS PENGHORMATAN DAN PENERIMA GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan hak atas penghormatan dan penghargaan penerima Gelar bagi prajurit dilaksanakan secara hierarkis sebagai berikut:
a. Kasatker mengusulkan prajurit penerima Gelar yang memenuhi persyaratan
kepada
Pangkotama
secara hierarki berdasarkan mekanisme usul kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pangkotama mengusulkan prajurit penerima Gelar yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan dan selanjutnya Kas Angkatan MENETAPKAN kenaikan pangkat secara Anumerta biasa bagi prajurit berpangkat Tamtama dan Bintara;
c. Kas Angkatan mengusulkan prajurit penerima Gelar yang memenuhi persyaratan kepada Panglima dan selanjutnya Panglima MENETAPKAN kenaikan pangkat secara Anumerta ke pangkat Letnan Dua sampai dengan pangkat Letnan Kolonel;
dan
d. Panglima mengusulkan prajurit penerima Gelar yang memenuhi persyaratan kepada PRESIDEN dan selanjutnya PRESIDEN MENETAPKAN kenaikan pangkat secara Anumerta ke pangkat Kolonel dan pangkat yang lebih tinggi.
(2) Pengajuan hak atas penghormatan dan penghargaan penerima Gelar bagi PNS Kemhan dilaksanakan secara hierarkis sebagai berikut:
a. Kasatker mengusulkan kenaikan pangkat secara Anumerta bagi PNS Kemhan penerima Gelar yang memenuhi persyaratan kepada Sekjen Kemhan;
b. Sekjen Kemhan mengusulkan kenaikan pangkat secara Anumerta biasa bagi PNS Kemhan penerima Gelar yang memenuhi persyaratan kepada Menteri;
c. Menteri mengusulkan kenaikan pangkat secara Anumerta bagi PNS golongan IV/b kebawah penerima Gelar yang memenuhi persyaratan kepada Kepala Badan Kepegawaian Nasional untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya Menteri MENETAPKAN kenaikan pangkat Anumerta; dan
d. Menteri mengusulkan kenaikan pangkat secara Anumerta bagi PNS golongan IV/c keatas penerima Gelar yang memenuhi persyaratan kepada
melalui Kepala Badan Kepegawaian Nasional untuk MENETAPKAN pangkat Anumerta.
Koreksi Anda
