Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN HAK ATAS PENGHORMATAN DAN PENERIMA GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pengajuan hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan bagi penerima Tanda Jasa dan Tanda kehormatan dilaksanakan secara hierarkis sebagai berikut:
a. Prajurit:
1) Kasatker selaku pembina prajurit penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang memenuhi syarat mengajukan kepada penyelenggara kegiatan protokol dalam Acara Resmi dan Acara Kenegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 2) ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan untuk mendapatkan hak protokol dalam Acara Resmi dan Acara Kenegaraan diatur dengan Peraturan Panglima.
b. PNS Kemhan, Kasatker selaku pembina PNS Kemhan penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang memenuhi syarat mengajukan kepada Penyelenggara Kegiatan Protokol dalam Acara Resmi dan Acara Kenegaraan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
c. WNI lainnya yaitu Pimpinan institusi/organisasi selaku pembina WNI penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang memenuhi syarat mengajukan kepada penyelenggara kegiatan protokol dalam Acara Resmi dan Acara Kenegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. WNA yaitu Pimpinan institusi/organisasi selaku pembina WNA penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang memenuhi syarat mengajukan kepada Penyelenggara Kegiatan Protokol dalam Acara Resmi dan Acara Kenegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
