Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN HAK ATAS PENGHORMATAN DAN PENERIMA GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara. (2). Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penerima Gelar diantaranya dapat berupa: a. pengangkatan atau Kenaikan Pangkat secara Anumerta. b. kenaikan pangkat secara istimewa. (3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup diantaranya dapat berupa hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Pasal.id