Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN HAK ATAS PENGHORMATAN DAN PENERIMA GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Gelar diberikan kepada prajurit dan PNS Kemhan yang telah meninggal dunia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Gelar berupa Pahlawan Nasional.
(3) Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Gelar yang diberikan oleh negara yang mencakup semua jenis Gelar yang pernah diberikan sebelumnya yaitu :
a. Pahlawan Perintis Kemerdekaan;
b. Pahlawan Kemerdekaan Nasional;
c. Pahlawan Proklamator;
d. Pahlawan Kebangkitan Nasional;
e. Pahlawan Revolusi, dan
f. Pahlawan Ampera.
(4) Dalam ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk gelar kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
