Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN HAK ATAS PENGHORMATAN DAN PENERIMA GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan hak atas penghormatan dan penghargaan penerima Tanda Kehormatan bagi prajurit dilaksanakan secara hierarkis sebagai berikut: a. Kasatker mengusulkan prajurit penerima Tanda Kehormatan yang memenuhi persyaratan kepada Pangkotama secara hierarki berdasarkan mekanisme usul kenaikan pangkat sesuai ketentuan yang berlaku; b. Pangkotama mengusulkan prajurit penerima Tanda Kehormatan yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan dan selanjutnya Kas Angkatan MENETAPKAN kenaikan pangkat Anumerta bagi prajurit berpangkat Tamtama dan Bintara; c. Kas Angkatan mengusulkan prajurit penerima Tanda Kehormatan yang memenuhi persyaratan kepada Panglima dan selanjutnya Panglima MENETAPKAN kenaikan pangkat Anumerta ke pangkat Letnan Dua sampai dengan pangkat Letnan Kolonel; dan d. Panglima mengusulkan prajurit penerima Tanda Kehormatan yang memenuhi persyaratan kepada PRESIDEN dan selanjutnya PRESIDEN MENETAPKAN kenaikan pangkat Anumerta ke pangkat Kolonel dan pangkat yang lebih tinggi. (2) Pengajuan hak atas penghormatan dan penghargaan penerima Tanda Kehormatam bagi PNS Kemhan dilaksanakan secara hierarkis sebagai berikut: a. Kasatker mengusulkan kenaikan pangkat anumerta bagi PNS Kemhan penerima Tanda Kehormatan yang memenuhi persyaratan kepada Sekjen Kemhan; b. Sekjen Kemhan mengusulkan kenaikan pangkat anumerta bagi PNS Kemhan penerima Tanda Kehormatan yang memenuhi persyaratan kepada Menteri; c. Menteri mengusulkan kenaikan pangkat anumerta bagi PNS golongan IV/b kebawah penerima Tanda Kehormatan yang memenuhi persyaratan kepada Kepala Badan Kepegawaian Nasional untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya Menteri MENETAPKAN kenaikan pangkat Anumerta; dan d. Menteri mengusulkan kenaikan pangkat anumerta bagi PNS golongan IV/c keatas penerima Tanda Kehormatan yang memenuhi persyaratan kepada PRESIDEN melalui Kepala Badan Kepegawaian Nasional untuk MENETAPKAN kenaikan pangkat Anumerta.
Koreksi Anda