Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN HAK ATAS PENGHORMATAN DAN PENERIMA GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur pengajuan hak atas penghormatan penerima Tanda Kehormatan sebagai berikut: a. Panglima mengusulkan anggotanya yang memenuhi persyaratan kepada Menteri, selanjutnya diadakan penelitian sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan hak atas penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. Kas Angkatan mengusulkan pemberian hak atas penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi syarat kepada Panglima; c. Panglima mengusulkan pemberian hak atas penghormatan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri; dan d. Menteri mengusulkan pemberian hak atas penghormatan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kementerian terkait bidang jasanya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Pasal.id