Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN HAK ATAS PENGHORMATAN DAN PENERIMA GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan kenaikan pangkat luar biasa bagi prajurit penerima Gelar dilaksanakan secara hierarkis sebagai berikut:
a. Kasatker mengusulkan prajurit penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan pangkat luar biasa kepada Pangkotama secara hierarki berdasarkan mekanisme usul kenaikan pangkat sesuai ketentuan yang berlaku;
b. Pangkotama mengusulkan prajurit penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan pangkat luar biasa kepada Kas Angkatan dan selanjutnya Kas Angkatan MENETAPKAN kenaikan pangkat luar biasa bagi prajurit berpangkat Tamtama dan Bintara;
c. Kas Angkatan mengusulkan prajurit penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang memenuhi persyaratan kepada Panglima dan selanjutnya Panglima MENETAPKAN kenaikan pangkat luar biasa ke pangkat Letnan Dua sampai dengan pangkat Letnan Kolone; dan
d. Panglima mengusulkan prajurit penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang memenuhi persyaratan kepada PRESIDEN dan selanjutnya PRESIDEN MENETAPKAN kenaikan pangkat luar biasa ke pangkat Kolonel dan pangkat yang lebih tinggi.
(2) Pengajuan kenaikan pangkat istimewa bagi PNS Kemhan penerima Gelar dilaksanakan secara hierarkis sebagai berikut:
a. Kasatker mengusulkan kenaikan pangkat luar biasa bagi PNS Kemhan penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang memenuhi persyaratan kepada Sekjen Kemhan;
b. Sekjen Kemhan mengusulkan kenaikan pangkat luar biasa bagi PNS Kemhan penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang memenuhi persyaratan kepada Menteri;
c. Menteri mengusulkan kenaikan pangkat istimewa bagi PNS golongan IV/b kebawah penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang memenuhi persyaratan kepada Kepala Badan Kepegawaian Nasional untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya Menteri MENETAPKAN kenaikan pangkat luar biasa;
dan
d. Menteri mengusulkan kenaikan pangkat istimewa bagi PNS golongan IV/c keatas penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang memenuhi persyaratan kepada PRESIDEN melalui Kepala Badan Kepegawaian Nasional MENETAPKAN kenaikan pangkat Anumerta.
Koreksi Anda
