Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN HAK ATAS PENGHORMATAN DAN PENERIMA GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penghormatan dan penghargaan untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan kenaikan pangkat secara istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b kepada prajurit dan PNS Kemhan yang masih hidup berupa:
a. kenaikan pangkat luar biasa bagi prajurit; dan
b. kenaikan pangkat istimewa bagi PNS Kemhan.
Koreksi Anda
