Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN HAK ATAS PENGHORMATAN DAN PENERIMA GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tanda Kehormatan Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Bintang Sipil; dan
b. Bintang Militer.
(2) Tanda Kehormatan Bintang Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas :
a. Bintang Republik INDONESIA;
b. Bintang Mahaputera;
c. Bintang Jasa; dan
d. Bintang Kemanusiaan;
e. Bintang Penegak Demokrasi;
f. Bintang Budaya Parana Dharma; dan
g. Bintang Bhayangkara.
(3) Tanda Kehormatan Bintang Militer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. Bintang Gerilya;
b. Bintang Sakti;
c. Bintang Dharma;
d. Bintang Yudha Dharma;
e. Bintang Kartika Eka Pakci;
f. Bintang Jalasena; dan
g. Bintang Swa Bhuwana Paksa.
(4) Tanda Kehormatan Bintang Militer sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang dapat diberikan kepada WNA berupa:
a. Bintang Yudha Dharma;
b. Bintang Kartika Eka Paksi;
c. Bintang Jalasena; dan
d. Bintang Swa Bhuwana Paksa.
Koreksi Anda
