Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN HAK ATAS PENGHORMATAN DAN PENERIMA GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Kehormatan diberikan kepada: a. Prajurit di lingkungan TNI; b. Prajurit Aktif yang bertugas di luar struktur TNI. c. PNS Kementerian Pertahanan; d. WNI lainnya yang memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. WNA. (2) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bintang; b. Satyalancana; dan c. Samkaryanugraha.
Koreksi Anda