Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN HAK ATAS PENGHORMATAN DAN PENERIMA GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tanda Jasa berupa Medali yang memiliki derajat sama.
(2) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Medali Kepeloporan;
b. Medali Kejayaan; dan
c. Medali Perdamaian.
(3) Tanda Jasa diberikan kepada:
a. Prajurit di lingkungan TNI;
b. Prajurit Aktif yang bertugas di luar struktur TNI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
c. PNS Kementerian Pertahanan;
d. WNI lainnya yang memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. WNA.
Koreksi Anda
