Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN HAK ATAS PENGHORMATAN DAN PENERIMA GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Prosedur pengajuan hak atas penghormatan dan penghargaan penerima Gelar sebagai berikut:
a. Panglima mengusulkan anggotanya yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan secara hierarki untuk selanjutnya diadakan penelitian sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan hak atas penghormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. Kasatker mengusulkan anggotanya yang telah menerima Gelar kepada Kas Angkatan secara hierarki sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan hak atas penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
c. Kas Angkatan mengusulkan anggotanya yang telah menerima Gelar kepada Panglima secara hierarkis sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan hak atas penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
d. berdasarkan Keputusan Panglima selanjutnya Kas Angkatan mengeluarkan Surat Perintah Pemberian Hak Atas Penghormatan dan Penghargaan penerima Gelar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
e. Menteri mengusulkan pemberian hak atas penghormatan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Kementerian terkait bidang jasanya;
f. hasil pengusulan Menteri setelah diproses kepada Menteri terkait, sampai turunnya Keputusan PRESIDEN diteruskan kepada pengusul sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g. Keputusan PRESIDEN tentang Penghormatan dan penghargaan untuk penerima Gelar disampaikan kepada yang bersangkutan melalui instansi terkait secara hierarki sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
