Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus, untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan wilayah perbatasan.
2. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Ancaman militer adalah ancaman yang dilakukan oleh militer suatu negara kepada negara lain.
4. Ancaman non militer adalah ancaman yang menggunakan faktor- faktor non militer yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan atau berimplikasi mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
5. Perbatasan adalah garis khayalan yang memisahkan dua atau lebih wilayah politik atau yurisdiksi seperti negara, negara bagian atau wilayah sub-nasional.
6. Wilayah adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7. Wilayah perbatasan adalah wilayah geografis yang berhadapan dengan negara tetangga, dengan penduduk yang bermukim di wilayah tersebut, disatukan melalui hubungan sosio ekonomi dan sosio budaya dengan cakupan wilayah administratif tertentu setelah ada kesepakatan antar negara yang berbatasan.
8. Batas wilayah negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.
9. Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri.
10. Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.