Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan dan personel pasukan pengamanan wilayah perbatasan ditentukan oleh Panglima TNI.
Koreksi Anda