Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan sarana dan prasarana yang digunakan dalam melaksanakan tugas pengamanan wilayah perbatasan dilaksanakan secara fungsional.
(2) Dukungan operasi bagi satuan TNI yang melaksanakan tugas pengamanan wilayah perbatasan berupa sarana transportasi, akomodasi, komunikasi, perlengkapan perorangan dan alat perlengkapan khusus.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pengadaan sarana dan prasarana dan dukungan operasi bagi TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2) diajukan oleh Panglima TNI dan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
