Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di perbatasan, melalui : a. operasi Bhakti dan Karya Bhakti melalui kerja sama kementerian dan lembaga terkait dalam rangka membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan; b. pelaksanaan pembinaan teritorial di wilayah perbatasan darat; c. pelaksanaan pembinaan potensi maritim di wilayah pesisir dan perbatasan laut; d. pelaksanaan pembinaan potensi kedirgantaraan di wilayah perbatasan.
Koreksi Anda