Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN
Teks Saat Ini
Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di perbatasan, melalui :
a. operasi Bhakti dan Karya Bhakti melalui kerja sama kementerian dan lembaga terkait dalam rangka membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan;
b. pelaksanaan pembinaan teritorial di wilayah perbatasan darat;
c. pelaksanaan pembinaan potensi maritim di wilayah pesisir dan perbatasan laut;
d. pelaksanaan pembinaan potensi kedirgantaraan di wilayah perbatasan.
Koreksi Anda
