Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mencegah pelanggaran wilayah perbatasan melalui: a. patroli keamanan darat, patroli keamanan laut, patroli pengintaian udara di sepanjang garis batas dan pintu masuk ke wilayah kedaulatan serta yurisdiksi nasional; b. kerja sama dengan negara tetangga dalam operasi pengamanan perbatasan dan bidang intelijen; c. kerja sama dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan masyarakat dalam rangka membantu mengatur arus keluar masuk manusia dan barang serta upaya diplomasi di kawasan perbatasan; d. pengintegrasian sistem pengawasan dengan melakukan kontrol terhadap ruang udara, radar sipil, sistem penginderaan, peringatan dini; dan e. pengintegrasian kemampuan intelijen dengan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda