Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN
Teks Saat Ini
Mencegah pelanggaran wilayah perbatasan melalui:
a. patroli keamanan darat, patroli keamanan laut, patroli pengintaian udara di sepanjang garis batas dan pintu masuk ke wilayah kedaulatan serta yurisdiksi nasional;
b. kerja sama dengan negara tetangga dalam operasi pengamanan perbatasan dan bidang intelijen;
c. kerja sama dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan masyarakat dalam rangka membantu mengatur arus keluar masuk manusia dan barang serta upaya diplomasi di kawasan perbatasan;
d. pengintegrasian sistem pengawasan dengan melakukan kontrol terhadap ruang udara, radar sipil, sistem penginderaan, peringatan dini; dan
e. pengintegrasian kemampuan intelijen dengan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
