Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan pengamanan wilayah perbatasan, Kementerian Pertahanan dan TNI dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, meliputi : a. Kementerian Dalam Negeri; b. Kementerian Luar Negeri; c. Kementerian Keuangan; d. Kementerian Pekerjaan Umum; e. Kementerian Kehutanan; f. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal; g. Kementerian Hukum dan HAM; h. Kementerian Perhubungan i. Kementerian Kelautan dan Perikanan; j. Kepolisian Republik INDONESIA; k. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; l. Badan Nasional Pengelola Perbatasan; m. Badan Intelijen Negara; dan n. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional. (2) Hubungan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pengelolaan batas wilayah negara dan pengamanan wilayah perbatasan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda