Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan pengamanan wilayah perbatasan, Kementerian Pertahanan dan TNI dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, meliputi :
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Keuangan;
d. Kementerian Pekerjaan Umum;
e. Kementerian Kehutanan;
f. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;
g. Kementerian Hukum dan HAM;
h. Kementerian Perhubungan
i. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
j. Kepolisian Republik INDONESIA;
k. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
l. Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
m. Badan Intelijen Negara; dan
n. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional.
(2) Hubungan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pengelolaan batas wilayah negara dan pengamanan wilayah perbatasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
