Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah perbatasan melalui : a. patroli keamanan, survei dan pemetaan topografis serta melaksanakan pembinaan teritorial di sepanjang wilayah perbatasan darat; www.djpp.kemenkumham.go.id b. patroli keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional, pemetaan perbatasan laut dan melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut; c. patroli keamanan udara di seluruh wilayah udara nasional, menyelenggarakan pengamatan udara dan pemotretan udara serta melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara; dan d. pembangunan dan peningkatan kemampuan intelijen secara terintegrasi dengan lembaga pemerintahan terkait di wilayah perbatasan dalam rangka menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah perbatasan. (2) Kegiatan pengamanan wilayah perbatasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan melalui operasi secara terpadu dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda