Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN
Teks Saat Ini
Panglima TNI mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. melaksanakan kebijakan Menteri Pertahanan tentang Pengamanan Wilayah Perbatasan;
b. mengeluarkan direktif kepada Panglima Komando Utama Operasi TNI yang melaksanakan operasi Pengamanan Wilayah Perbatasan;
c. MENETAPKAN kebijakan operasional penyelenggaraan Pengamanan Wilayah Perbatasan; dan
d. melaksanakan pengawasan dan evaluasi setiap tahap kegiatan Pengamanan Wilayah Perbatasan.
Koreksi Anda
