Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panglima TNI mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. melaksanakan kebijakan Menteri Pertahanan tentang Pengamanan Wilayah Perbatasan; b. mengeluarkan direktif kepada Panglima Komando Utama Operasi TNI yang melaksanakan operasi Pengamanan Wilayah Perbatasan; c. MENETAPKAN kebijakan operasional penyelenggaraan Pengamanan Wilayah Perbatasan; dan d. melaksanakan pengawasan dan evaluasi setiap tahap kegiatan Pengamanan Wilayah Perbatasan.
Koreksi Anda