Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Staf Angkatan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. melaksanakan perintah Panglima TNI tentang Operasi Pengamanan Wilayah Perbatasan; b. melaksanakan pembinaan kekuatan, kemampuan dan gelar matra angkatan dalam tugas pengamanan wilayah perbatasan; c. Melaksanakan pengawasan internal dan evaluasi pelaksanaan tugas pengamanan wilayah perbatasan;
Koreksi Anda