Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN
Teks Saat Ini
Kepala Staf Angkatan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. melaksanakan perintah Panglima TNI tentang Operasi Pengamanan Wilayah Perbatasan;
b. melaksanakan pembinaan kekuatan, kemampuan dan gelar matra angkatan dalam tugas pengamanan wilayah perbatasan;
c. Melaksanakan pengawasan internal dan evaluasi pelaksanaan tugas pengamanan wilayah perbatasan;
Koreksi Anda
